Jujur (Patrilineal)
- Ciri-cirinya: Eksogami klan, menikah dengan orang luar atau diluar klan. Patrilokal, isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami. Ada barang jujur, barang yang berfungsi mengembali kan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis sekarang sudah berangsur-angsur diganti dengan uang.
- Akibat hukum: putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak-anak yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
- Perkawinan Levirat (janda turun ranjang), Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya. Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang). Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.
- Ayah kami Ibrahim bin Kakek Haji Hasan dari desa Baru Lubai menikah dengan Ibu kami Nafisyah binti Kakek Wakif dari desa Kurungan Jiwa dengan adat Lubai membayar jujur. Ibu kami Nafisyah binti Kakek Wakif mnegikuti ayah kami Ibrahim bin Kakek Haji Hasan bertempat tingggal di desa Baru Lubai.
Semenda (Matrilineal)
- Ciri-cirinya: Eksogami klan, larangan kawin 1 klan. Matrilokal, isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami. Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau). Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lubai, apabila terdapat keadaan memaksa misalnya anak-anaknya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki tertua, maka diperbolehkan kawin semenda dalam bahasa Lubai disebut ngambek anak. Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semenda. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki-laki seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak-anak yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.
- Kakek penulis Haji Hasan bin Aliakim diambek anak oleh Puyang Abdurrahman. Kakek Haji Hasan menikah dengan nenek Sedunah Binti Abdurrahman.
- Puyang Abdurrahman diambek anak oleh Puyang Renadi dari desa Baru Lubai. Puyang Abdurrahman menikah dengan puyang Mehayah binti Puyang Renadi dan menikah kembali dengan Puyang Mesisa binti Puyang Renadi.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar