Senin, 07 September 2015
Kesimpulan Penelitian
BAB IVKESIMPULANSistem kekerabatan merupakan bagian dari sistem sosial yang maih berlaku pada masyarakat desa sebagai ciri khas ataupun ciri utama desa. Garis keturunan atau silsilah kekeluargaan ditentukan oleh bentuk-bentuk perkawinan tertentu yang kemudsia mempunyai pengaruh luas dalam kehidupan sosial keluarga. Garis keturunan dapat ditenmtukan melalui garis keturunan pihak laki-laki atau perempuan mungkin pula kedua-duanya tergantung dari adat yang mereka anut dalam keluarga tersebut. Tampaknya dari berbagai bentuk perkawinan menggambarkan kepada kita terdapatnya berbagai bentuk kekerabatan dalam mengatur kepentingan sosial, seperti kerjasama dalam kehidupan kekeluargaan. Biasanya bentuk kerjasama yang paling menonjol dalam kehidupan kekeluargaan adalah dalam peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan. Ciri kekerabatan atau adanya hubungan darah di pedesaan damapai saat ini masih ada.Suku Lubai pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, merupakan masyarakat Marga Lubai suku satu, marga Lubai suku dua onder afdeling ogan ulu, ssisten residen di baturaja, afdeling palembang sche boven landen. Zaman pemerintah jepang, onder afdeling berganti nama menjadi kewedanaan. Suku Lubai merupakan masyarakat kewedanaan lematang ogan tengah. Pada masa kemerdekaan, berdasarkan sidang dewan keresidenan palembang tanggal 20 Nopember 1946, Suku Lubai merupakan masyarakat marga Lubai Suku satu, Marga Lubai suku dua wilayah kewedanaan Lematang Ilir Dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah disingkat LIOT dengan Ibukota Muara enim.Bahasa Lubai yang dituturkan oleh sebagian masyarakat yang tinggal di pesisir atau tepian sungai Lubai. Sungai Lubai merupakan sungai kecil yang mempunyai mata air di dekat sungai Enim dan bermuara di sungai rambang di kabupaten ogan ilir. Bahasa Lubai adalah anak bahasa rumpun Melayu Palembang.Hak Milik, Masyarakat Lubai sangat menjunjung tinggi hak milik perorangan, keluarga, kekerabatan dan hak pedesaan. Hal ini dapat dimaklumi bahwa masyarakat Lubai adalah penganut agama islam yang baik. Sistem Perkawinan, Campur tangan ibu bapa, agak minimal, kalau ada pun dalam urusan peminangan dan pelaksanaan perkawinan sahaja yang dilakukan mengikut ketetapan adat. Religi, dahulu masyarakat Lubai sangat taat terhadap ajaran islam, Rajin menjalan perintah Allah yaitu rukun islam dan mengaplikasinya pada kehidupan sehari-harinya. Seperti sholat, berpuasa bulan Ramadhan, membayar zakat pertanian sehabis panen, menunai ibadah Haji. Sistem hukum dahulu dikenal dengan adanya hukum Marga Lubai, Ayahanda penulis merupakan salah satu dari tokoh masyarakat Lubai yang pernah menjadi Anggota Dewan Marga Lubai Suku I. Pada saat itu beberapa hukum adat baik yang tertulis maupun tidak dapat berjalan sebagaiman mestinya. Sistem kekerabatan masyarakat Lubai dahulu sangat terstuktur bahwa masyarakat Lubai menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan pihak ayah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar