Sistem kekerabatan merupakan bagian dari sistem sosial yang maih berlaku pada masyarakat desa sebagai ciri khas ataupun ciri utama desa. Garis keturunan atau silsilah kekeluargaan ditentukan oleh bentuk-bentuk perkawinan tertentu yang kemudian mempunyai pengaruh luas dalam kehidupan sosial keluarga. Garis keturunan dapat ditentukan melalui garis keturunan pihak laki-laki atau perempuan mungkin pula kedua-duanya tergantung dari adat yang mereka anut dalam keluarga tersebut.
Tampaknya dari berbagai bentuk perkawinan menggambarkan kepada kita terdapatnya berbagai bentuk kekerabatan dalam mengatur kepentingan sosial, seperti kerjasama dalam kehidupan kekeluargaan. Biasanya bentuk kerjasama yang paling menonjol dalam kehidupan kekeluargaan adalah dalam peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan. Ciri kekerabatan atau adanya hubungan darah di pedesaan sampai saat ini masih ada.
Suku Lubai atau jeme Lubai
Masa pemerintahan Hindia Belanda, merupakan masyarakat Marga Lubai suku satu dan marga Lubai suku dua onder afdeling ogan ulu, assisten residen di Baturaja, afdeling Palembang sche boven landen.
Masa pemerintah jepang, onder afdeling berganti nama menjadi kewedanaan. Suku Lubai merupakan masyarakat kewedanaan lematang ogan tengah.
Masa kemerdekaan Republik Indonesia, berdasarkan sidang dewan keresidenan Palembang tanggal 20 Nopember 1946, Suku Lubai merupakan masyarakat marga Lubai Suku satu, Marga Lubai suku dua wilayah kewedanaan Lematang Ilir Dan Lematang Ogan Tengah digabung menjadi kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah disingkat LIOT dengan Ibukota Muara enim.
Sistem Kekerabatan Lubai
Sistem Kekerabatan Masyarakat Lubai menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan dari pihak ayah. Dalam bahasa Lubai khususnya masyarakat desa Jiwa Baru Lubai kekerabatan disebut Guguk atau Jurai. Seguguk ataupun sejurai masyarakat desa Jiwa Baru, sanak kite, jeme humah kite. Sistem Perkawinan, campur tangan ibu bapa, agak minimal, kalau ada pun dalam urusan peminangan dan pelaksanaan perkawinan saja yang dilakukan mengikut ketetapan adat. Adapun mengenai perjodohan antar orang tua si bujang dan orang si gadis jarang terjadi. Perjodohan dalam bahasa Lubai disebut dengan rasan tue.
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penjunjung blog ini.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar