Halaman

Jumat, 04 September 2015

Proses Pernikahan



2.3.3.Proses Pernikahan Adat Lubai:
Tahap Melamar, Dalam ritual pernikahan Adat Lubai tahap ini adalah pihak keluarga mempelai laki-laki melamar ke keluarga mempelai perempuan dengan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya kebutuhan pokok yang diambil dari hasil bumi sendiri. Dalam upacara ini, ada istilah “behantat bekendak” artinya menyerahkan tanda keinginan keluarga calon mempelai laki-laki yang bermaksud menyunting calon mempelai perempuan.
Tahap Serah-serahan, Tahap ini adalah suatu proses penyerahan barang bawaan dari keluarga laki-laki yang menandai selesainya proses lamaran. Dalam serah-serahan tersebut biasanya pihak keluarga mempelai pria menyerahkan Dodol sebanyak 100 mukun, 150 mukun bahkan sampai 250 mukun dan Kue Gula Kelapa. Jika keadaannya memungkinkan, calon mempelai laki-laki juga menyerahkan sejumlah uang kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai tanda pengikat pernikahan.
Upacara akad nikah, Calon mempelai laki-laki diiringi oleh rombongan keluarga yang terdiri sanak keluarga, tokoh adat, datang berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk meminta dilaksanakan akad nikah. Pada prosesi ini biasanya pihak keluarga calon mempelai laki-laki membawa Jujur yaitu uang yang diminta si calon mempelai perempuan dan dinah empat berupa Keris dan seperangkat alat makan sirih untuk diserahkan kepada keluarga calon mempelai perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar