2.3.3.Proses
Pernikahan Adat Lubai:
Tahap Melamar, Dalam ritual pernikahan Adat Lubai
tahap ini adalah pihak keluarga mempelai laki-laki melamar ke keluarga mempelai
perempuan dengan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya kebutuhan pokok
yang diambil dari hasil bumi sendiri. Dalam upacara ini, ada istilah “behantat
bekendak” artinya menyerahkan tanda keinginan keluarga calon mempelai laki-laki
yang bermaksud menyunting calon mempelai perempuan.
Tahap Serah-serahan, Tahap ini adalah suatu proses
penyerahan barang bawaan dari keluarga laki-laki yang menandai selesainya
proses lamaran. Dalam serah-serahan tersebut biasanya pihak keluarga mempelai
pria menyerahkan Dodol sebanyak 100 mukun, 150 mukun bahkan sampai 250 mukun
dan Kue Gula Kelapa. Jika keadaannya memungkinkan, calon mempelai laki-laki
juga menyerahkan sejumlah uang kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai
tanda pengikat pernikahan.
Upacara akad nikah, Calon mempelai laki-laki diiringi
oleh rombongan keluarga yang terdiri sanak keluarga, tokoh adat, datang
berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk meminta dilaksanakan akad
nikah. Pada prosesi ini biasanya pihak keluarga calon mempelai laki-laki
membawa Jujur yaitu uang yang diminta si calon mempelai perempuan dan dinah
empat berupa Keris dan seperangkat alat makan sirih untuk diserahkan kepada
keluarga calon mempelai perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar