Halaman

Kamis, 10 September 2015

Behantat Pintean


Adat pernikahan di daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku asli Lubai. Proses pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan antara lain :  Behantat pintean

Pengertian behantat pintean

Bagi masyarakat Lubai atau disebut juga jeme Lubai kab. Muara Enim, prov. Sumatra Selatan, penyerahan berbagai barang sebagai simbol kepercayaan menjadi ciri khas upacara adat pernikahan. Sejak awal hubungan percintaan, kedua insan mesti menyerahkan kain sebagai simbol janji untuk melangkah ke jenjang pernikahan. 

Behantat pintean mempunyai pengertian mengantarkan permintaan si gadis ataupun permintaan keluarga si gadis oleh keluarga si bujang. Behantat pintean adalah tahap pra pernikahan tradisi adat suku Lubai. Sebelum menapaki pelaminan, keluarga si bujang / calon mempelai laki-laki wajib membawa empat barang untuk diserahkan ke keluarga si gadis. Keempat barang itu adalah cincin emas sebagai ungkapan terima kasih kepada calon ibu mertua, keris untuk calon ayah mertua, dodol untuk keluarga besar si gadis, dan seperangkat pakaian untuk kakak mempelai wanita yang belum menikah.
Acara behantat pintean sebuah kegiatan yang sangat menyenang bagi keluarga besar si bujang / calon mempelai laki-laki. Biasanya barang yang dibawa akan melibat sanak keluarga besar si bujang, beramai-ramai jalan kaki menuju rumah si gadis.

Waktu dan tempat pelaksanaan

Waktu pelaksanaan behantat pintean, sesuai kemufakatan bersama antara pihak keluarga si bujang dan pihak keluarga si gadis. Jika mufakat kedua belah pihak waktu behantat pintean sore hari, maka pelaksanaan sore hari, jika hasil kemufakatan malam hari, maka pelaksanaan behantat pintean malam hari.


Tempat pelaksanaan behantat pintean adalah dari rumah keluarga si bujang menuju kerumah sigadis. Barang pintean akan diserahkan kerumah si gadis. Setelah sampai dirumah si gadis, maka barang pintean akan dilihat, akan dihitung jumlah barang yang dibawa oleh rombongan keluarga si bujang. Apabila ada barang pintean yang kurang, maka biasanya pihak keluarga si bujang harus mencukupi barang pintean yang kurang itu pada waktu yang lain.


Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan keblog kami.

Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom



Tidak ada komentar:

Posting Komentar