Halaman

Minggu, 06 September 2015

Sistem Hukum

Pranata Sosial Masyarakat Lubai

Definsi Pranata Sosial, Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial pada hakikatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat didalamnya selalu dapat dilihat dan diamati. Sedangkan pada pranata sosial unsur-unsur yang ada tidak semuanya mempunyai perwujudan fisik.
Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir. Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya. 
Dengan demikian pranata sosial merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian Sosiologi sering disebut dengan istilah “norma-norma sosial”.Secara lebih rinci mendefinisikan pranata sosial itu sebagai satu konsep yang kompleks dan sikap-sikap yang berhubungan dengan pengaturan hubungan antara manusia tertentu yang tidak dapat dielakkan, yang timbul karena dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan elementer individual, kebutuhan-kebutuhan sosial yang wajib atau dipenuhinya tujuan-tujuan sosial penting. 
Konsep-konsep itu berbentuk keharusan-keharusan dan kebiasaan, tradisi, dan peraturan. Secara individual paranta sosial itu mengambil bentuk berupa satu kebiasaan yang dikondisikan oleh individu di dalam kelompok, dan secara sosial pranata sosial itu merupakan suatu struktur. 
Kemudian Elwood (1925 : 90-91 dalam Harsojo 1967 : 157), pranata sosial itu dapat juga dikatakan sebagai satu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi, yang disistematisasikan dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat. Pranata sosial yang penting adalah sistem hak milik, sistem perkawinan, sistemreligi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan sistem edukasi. Berdasarkan definsi diatas penulis akan membuat suatu kajian Pranata Sosial Masyarakat Lubai secara singkat sebagai berikut :

Sistem hukum Masyarakat Lubai 

Masyarakat Lubai mengenal hukum adat istiadat Marga Lubai, Ayahanda penulis merupakan salah satu dari tokoh masyarakat Lubai yang pernah menjadi Anggota Dewan Marga Lubai Suku I pernah menjabat sebagai Penggawe dusun 1 Baru Lubai. Pada saat itu beberapa hukum adat baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dapat berjalan sebagaimana mestinya. 
Aturan Marga dapat ditemukan dalam Undang-undang Simbur Cahaya bagian ke-II. Menurut Undang-undang tersebut, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pemimpin marga adalah pesirah, pesirah memang diangkat Raja (Sultan) namun pesirah tersebut harus disetujui oleh orang-orang dalam marga tersebut. Pada pasal 2 diterangkan bahwa dibawah pesirah, diangkat punggawa marga yang disebut pembarap. Kedudukan pembarap lebih tinggi diatas pengandang, karena pembarap dapat berfungsi sebagai pesirah penganti saat pesirah tidak berada ditempat. Menurut pasal ke-4, pesirah dapat mengangkat dan memberhentikan proatin, punggawa dan kaum atas pengetahuan dan persetujuan pemimpin Batanghari (Sultan). 
Sebagai legitimasi, pesirah diperkenankan memiliki cap sendiri. Cap ini sebagai penanda kekuasaan dan juga sebagai pengenal terhadap wilayah lain, misalnya dalam Surat-menyurat sebagai legitimasi bahwa Surat tersebut resmi. Contoh lain jika ada anggota marga yang hendak mengadakan perjalanan, diwajibkan padanya membawa Surat yang telah di cap (pas jalan) oleh pesirah, orang yang tidak membawa pas jalan dapat ditangkap sebagai orang asing. Pesirah dapat pula menolak permintaan pas jalan, jika mendapati ada indikasi orang yang meminta memiliki niat buruk. Jika ada orang jahat dalam wilayah marganya, pesirah dapat menangkap dan memasung orang tersebut, dan menahanya selama dua hari sebelum dibawa ke Ibukota. Dalam kedudukanya sebagai pesirah, sebagai penandanya adalah kupiah emas dan payung merah pinggirnya kuning dua dim lebarnya dan ebek perahu serta pengayuh merah pinggir kuning.
Saat ini hukum adat masyarakat Lubai sudah semakin kurang kekuatannya. Lembaga Adat hanya merupakan simbol bahwa adat istiadat Lubai harus dilestarikan. Ada kewajiban setiap warga akan melangsungkan pernikahan harus melaporkan kepada lembaga adat, akan tetapi Lembaga Adat tidak dapat memberikan sanksi hukum terhadap seseorang yang tidak melaporkan perihal pernikahannya.
Tulisan ini masih perlu dikaji lebih dalam, lebih detil dan lebih tajam...

Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar