Kekerabatan Bilateral
Kekerabatan bilateral sebenarnya sudah tidak dikenal lagi garis keturunan seperti pada kerabat unileal. Seorang ego akan menelusuri silsilah keturunannya secara parental, baik melalui pihak ayahnya maupun pihak ibunya. Prinsip kekerabatan bilateral ditemukan pada masyarakat Jawa dan sunda. Prinsip kekerabatan ini juga ditemukan pada masyarakat Dayak Iban di Kalimantan, karena hubungan kekerabatan diperhitungkan melalui pihak laki-laki maupun perempuan.
Sistem kekeluargan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem parental ini di Indonesia dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok. Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan/pengoperan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
Harta warisan menurut hukum adat waris parentala
- Harta asal. Harta asal adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan,hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dapat berubah wujud (misalnya dari sebidang tanah menjadi rumah). Perubahan wujud ini tidak menghilangkan harta asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan rumah. Rumah yang dibeli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap sebagai harta asal, yaitu rumah.
- Harta bersama. Harta bersama yaitu harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama merupakan harta bersama bagi suami istri tersebut, baik mereka bekerja bersama-sama ataupun suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga dan anak-anak dirumah, sekali mereka terikat dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai suami istri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun anak-anaknya.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar