Halaman

Jumat, 04 September 2015

Kekerabatan Matrilineal

Kekerabatan Matrilineal 

Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata bahasa Latin, yaitu mater yang berarti ibu, dan linea yang berarti garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.

Sementara itu matriarkhat berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu mater yang berarti ibu, dan archein yang berarti memerintah. Jadi, matriarkhi berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan.

Penganut adat matrilineal adalah:
Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
Penduduk asli Amerika Serikat: Suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo, suku Crow, dll.
Beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik

Lawan dari matrilineal adalah patrilineal yaitu suatu adat masyarakat yang menyatakan alur keturunan berasal dari pihakayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia sebagai contohnya adalah suku Batak, suku Rejang, dan suku Gayo.

Adat patrilineal lebih umum digunakan kelompok masyarakat dunia dibandingkan matrilineal yang lebih jarang penggunaannya. (id.wikipedia.org)
  1. Harta pusaka tinggi. Yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, baik yang berupa tembilang basi yakni harta tua yang diwarisi turun temurun dari mamak kepada kemenakan, maupun tembilang perak ,yakni harta yang diperoleh dari hasil harta tua, kedua jenis harta pusaka tinggi ini menurut hukum adat akan jatuh pada kemenakan dan tidak boleh diwariskan kepada anak.
  2. Harta pusaka rendah. Yaitu harta yang turun dari satu generasi.
  3. Harta Pencaharian. Yaitu harta yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko. Harta pencaharian ini bila pemiliknya meninggal dunia akan 58 jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah. Harta pencaharian harus di wariskan paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta pencaharian untuk kemenakan
  4. Harta Suarang. Yaitu seluruh harta benda yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami-isteri selama masaperkawinan. Tidak termasuk dalam harta suarang yakni harta bawaan suami atau harta tepatan istri yang telah ada sebelum perkawinan berlangsung.Kekerabatan marilineal adalah sistem kekerabatan yang menyusuri silsilah keturunannya melalui garis wanita. Kerabat matrilineal ini pun dapat terdiri atas klan kecil matrilineal dan klan besasr matrilineal. Para anggota kerabat keluarganya percaya bahwa mereka berasal dari keturunan nenek moyang perempuan yang sama. 
Beberapa ciri matrilineal 
  • harta warisan jatuh ke tangan anak perempuan saja 
  • pola menetap sesudah perkawinan matrilokal atau uxorilokal 
  • terbentuknya klan melalui garis perempuan (Minangkabau, Ngada Flores) 
  • kekuasaan di tangan saudara laki-laki ibu 
Salam hangat dari kami perantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar