Halaman

Jumat, 04 September 2015

Kekerabatan Lubai

Sistem Kekerabatan Masyarakat Lubai Sumatera selatan

Dalam Islam, sistem kekerabatan adalah sesuatu yang amat penting dalam kehidupan dan pergaulan umat manusia yang semakin berkembang biak agar silsilah keturunan tidak kacau. Nasab atau disebut juga zuriyat adalah sangat penting untuk diketahui. Meyer Fortes, seorang antropolog dari Afrika Selatan mengatakan bahwa sistem kekerabatan dapat digunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. 

Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. 

Dalam kajian Sosiologi-Antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Sistem kekerabatan tradisonal hubungan keturunan dalam masyarakat Lubai diperhitung kan menurut garis fatrilineal. Namun demikian saat ini sistem kekerabatan Lubai sebagai berikut :
  1. Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Inti (Nuclear family), yaitu keluarga yang terdiri dari Ayah ”Bak”, Ibu ”Umak” dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yang belum kawin, atau Ayah dengan anak-anak yang belum kawin atau Ibu dengan anak-anak yang belum kawin. 
  2. Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Luas (Extended family), yaitu keluarga yang terdiri dari Ayah ”Bak”, Ibu ”Umak”, Anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, Cucu ”Cucung”, Orang tua ”Jeme tue”, Mertua “Mertue” maupun kerabat-kerabat lain  yang menjadi tanggungan kepala keluarga. 
  3. Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Bilateral adalah dikenal dengan istilah Jurai atau gugok. Sejurai atau segugok berarti satu keturunan dari pihak Ayah ”Bak”. Sebutan untuk kakak ayah laki-laki “Wak” dan adik ayah laki-laki disebut Paman ”Mamang” Anak Awak dan Mamang disebut dengan ”Bapang dek beradek” Sebutan untuk kakak ayah Prempuan “Wak” dan adik ayah Prempuan disebut Tante ”Bibi”  Sebutan untuk anak Wak dan Bibi ”Dek beradek Bak, kelawai muhanai” Harta warisan biasanya hanya didapat dari pihak Ayah. 
  4. Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Unilateral adalah semua anggota Keluarga Bilateral ditambah dengan sanak keluarga dari pihak Ibu seperti Saudara Laki-laki Ibu, Saudara Prempuan Ibu, Kemenakan dari pihak Ibu, Wak, Paman dan Tante dari pihak Ibu.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar