Latar Belakang masalah adalah informasi yang tersusun sistematis berkenaan dengan fenomena dan masalah problematik yang menarik untuk di teliti. Masalah terjadi saat harapan ideal akan sesuatu hal tidak sama dengan realita yang terjadi. Tidak semua masalah adalah fenomena dan menarik. Masalah yang fenomenal adalah saat menajdi perhatian banyak orang dan di bicirakan di berbagai kalangan di masyarakat. Latar belakang dimaksudkan untuk menjelaskan alasan mengapa masalah dalam penelitian ingin diteliti, pentingnya permasalahan dan pendekatan yang digunakan untukan untuk menyelesaikan masalah tersebut baik dari sisi teoritis dan praktis.
Sistem kekeluargaan di dalam hukum
adat ada tiga yaitu Patrilineal, Matrilineal, Bilateral. Patrilineal
yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari
keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan
bertanggung jawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Lubai, Muara Enim.
Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari
garis keturunan ibu yang juga jika tejadi sesuatu pihak ibu yang
bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat Minangkabau. Sedangkan Bilateral sendiri tidak ada dominasi antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku Jawa.
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama
hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan
masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat
istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis
budaya yang ada. Teori-teori yang berkembang dalam ilmu pengetahuan
terutama dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat sering diimplementasikan
dalam kehidupan masyarakat. Namun antara teori yang ada dengan fakta
dilapangan acap kali terjadi ketidaksinkronan. Antara teori dan
prakteknya tidak sesuai, meski dalam beberapa hal memang sesuai tetapi
banyak juga yang sama sekali tidak berhubungan.
Melihat
hal tersebut, penulis kiranya ingin membahas mengenai fenomena yang
terjadi dalam masyaraat tersebut. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih
dalam adalah sistem kekerabatan yang ada di Sumatera Selatan dan seperti
yang kita ketahui bersama bahwa di Sumatera Selatan banyak sekali suku
suku yang mendiami di suatu daerah tertentu sebut saja suku Lubai, suku
Rambang dan suku Lematang yang mendiami daerah Muara Enim, suku Komering
yang mendiami daerah Ogan Komering Ilir, suku Rawas yang mendiami
daerah Musi rawas, suku Ogan mendiami daerah Ogan Komering ulu, suku
Lintang yang mendiami daerah Empat lawang dan Tebing tinggi. Tetapi
penulis mengangkat sistem kekerabatan yang merupakan etnis yang termasuk
kedalam rumpun suku Melayu Palembangyaitu Suku Lubai bermukim di
sepanjang Daerah Aliran Sungai Lubai, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penulisan ini hanyalah sebuah kajian awal yang tidak perlu dipertebatkan dan dipertentangkan oleh oleh sanak keluarga. Silahkan mengkajinya lebih dalam, lebih detil...
Salam hangat dari kami diperantau...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar