Halaman

Minggu, 06 September 2015

Desa Pagar Dewa

Desa Pemangku Adat Lubai

Desa adalah sebuah wilayah permukiman penduduk pada suatu tempat yang mempunyai sejarah pendiriannya. Dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Desa desa di Kecamatan Lubai terdiri dari desa depenitif dan desa pemekaran. Adapun desa yang telah lama didirikan sejak zaman Kesultanan Palembang Darussalam dan kehidupan sosial kemasyarakatan mempunyai ciri khas yang telah berlangsung sejak nenek moyang antara lain : 
  1. Desa Aur, disebut dusun Aur Lubai
  2. Desa Beringin, disebut dusun Beringen Lubai
  3. Desa Gunung Raja, disebut dusun Gunong Raje Lubai
  4. Desa Jiwa Baru, disebut dusun Jiwe Baru Lubai
  5. Desa Karang Agung, disebut dusun Karang Agong Lubai
  6. Desa Pagar Dewa, disebut dusun dusun Pagar Diwe Lubai
  7. Desa Pagar Gunung, disebut dusun Pagar Gunong Lubai
  8. Desa Prabu Menang, disebut dusun Permenag Lubai
  9. Desa Tanjung Kemala. disebut dusun Tanjung Kemale Lubai
Desa Pagar Dewa


Desa Pagar Dewa dalam bahasa Lubai disebutDuson Pagar Diwe. Pagar Dewa adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Desa ini jika disingkat Padibai atau Pagar Dewa Lubai.
Terletak : di Jalan Raya Baturaja – Prabumulih. 
Jumlah penduduk : 2.181 jiwa terdiri dari : laki-laki 1.087 jiwa dan perempuan 1.094 jiwa. 
Mata pencaharian penduduk : mayoritas petani Karet. 
Bahasa : penduduk setempat sehari-hari mempergunakan bahasa Lubai, hampir sama bahasa Ogan.

Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar