Desa Pemangku Adat Lubai
Desa adalah sebuah wilayah permukiman penduduk pada suatu tempat yang mempunyai sejarah pendiriannya. Dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa
desa di Kecamatan Lubai terdiri dari desa depenitif dan desa pemekaran.
Adapun desa yang telah lama didirikan sejak zaman Kesultanan Palembang
Darussalam dan kehidupan
sosial kemasyarakatan mempunyai ciri khas yang telah berlangsung sejak
nenek moyang antara lain :
- Desa Aur, disebut dusun Aur Lubai
- Desa Beringin, disebut dusun Beringen Lubai
- Desa Gunung Raja, disebut dusun Gunong Raje Lubai
- Desa Jiwa Baru, disebut dusun Jiwe Baru Lubai
- Desa Karang Agung, disebut dusun Karang Agong Lubai
- Desa Pagar Dewa, disebut dusun dusun Pagar Diwe Lubai
- Desa Pagar Gunung, disebut dusun Pagar Gunong Lubai
- Desa Prabu Menang, disebut dusun Permenag Lubai
- Desa Tanjung Kemala. disebut dusun Tanjung Kemale Lubai
Desa Aur dalam bahasa Lubai disebut Duson Auor adalah desa di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kata Aur bermakna bambu, jadi desa ini pada saat didirikan banyak tumbuh pohon bambu dalam bahasa Lubai disebut buloh. Desa ini jika ingin disingkat menjadi Aurbai atau Aur Lubai.
Terletak : di Jalan Raya Baturaja - Prabumulih.
Jumlah penduduk : 2.688 jiwa terdiri dari : laki-laki 1.368 jiwa dan perempuan 1.300 jiwa.
Mata pencaharian penduduk : mayoritas petani Karet, Guru SD.
Bahasa : penduduk sehari-hari mempergunakan bahasa Lubai, hampir sama bahasa Ogan.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar