Adat pernikahan di daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku asli Lubai. Prosesi pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan antara lain :
Betepek barang
Betepek barang artinya menitip barang. Menitip barang ini dilakukan setelah si bujang menjalin cinta dengan si gadis beberapa lama.
Betepek barang adalah tahap kedua perkawinan adat Lubai. Betepek artinya menitipkan. Betepek barang adalah si bujang memberikan sesuatu barang kepada si gadis pujaan hatinya. Barang tersebut biasanya berupa sehelai kain perempuan ataupun sebentuk cincin, tergantung dari srata ekonomi si bujang.
Tahap betepek barang ini merupakan tahap lanjutan dari tahap perkenalan. Pada tahap betepek barang, si bujang mengungkap rasa cinta yang mendalam kepada si gadis. Agar hubungan percintaan mereka dapat ditingkatkan kejenjang lebih serius, maka si bujang menitipkan barang kepada si gadis, sebagai simbol keseriusan sibujang.
Sebelum acara betepek barang dilaksanakan biasanya si gadis meminta restu dulu dari kedua orang tuanya. Apabila kedua orang tuanya merestui jalinan kasih sayang anaknya, maka tahap ini boleh dilaksanakan. Barang yang diberikan itu, merupakan hanya barang titipan. Apabila terjadi ketidak-cocokan dikemudian hari antara si gadis dan si bujang, maka tersebut boleh diambil kembali.
Beberapa peristiwa masa lalu, terjadi perselisihan antara pihak keluarga si bujang dan si gadis yang mengakibatkan barang tepekan atau titipan itu, di ambil kembali oleh si bujang yang berarti putus pula jalinan kasih antara si bujang dan si gadis.
Salam hangat dari kami diperantauan...
Amrullah Ibrahim, S.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar